BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika kredit tanpa uang muka ini diterapkan untuk pembiayaan rumah.
Pasalnya, Skema pembiayaan KPR saat ini cukup beragam, mulai dari bunga kreditnya, uang mukanya, hingga tenornya. Saat ini bahkan ada wacana untuk meniadakan uang muka (down payment/DP) agar masyarakat kelas bawah bisa memiliki rumah.
Hal yang perlu diwaspadai tentu saja soal komitmen kepemilikan (ownership). Maurin mengatakan jika tanpa DP, maka ownership debitur kredit rumah menjadi rendah. Hal itu juga terkait dengan aspek kedua yaitu besaran cicilan dan kemampuan membayar dari debitur itu sendiri.
“Kalau DP nol, cicilannya akan semakin besar,” kata Maurin, seperti dilansir dari kompas.com.
Hitung-hitungan mudahnya dia contohkan dengan kredit rumah Rp 100 juta. Apabila dengan DP 30 persen, artinya tinggal mengangsur Rp 70 juta. Maka bunga KPR lima persen dari Rp 70 juta sekitar Rp 3,5 juta.
Dengan asumsi tenor 15 tahun, maka debitur harus mencicil sebesar Rp 408.334 per bulan (Rp 73,5 juta dibagi 180 bulan).
Tetapi bila dengan skema kredit tanpa DP, maka beban bunganya saja sudah berbeda, yaitu 5 persen dikalikan Rp 100 juta atau sebesar Rp 5 juta. Sehingga dengan asumsi tenor yang sama 15 tahun, maka debitur harus mencicil sebesar Rp 583.334 per bulan (Rp 105 juta dibagi 180 bulan).
Cicilan untuk rumah yang lebih tinggi ini akan menjadi masalah. Sebab, kata Maurin saat ini ketentuan besaran cicilan yakni 35 persen dari pendapatan.
“Kenapa ditaruh 35 persen? Karena kita punya kebutuhan lain, biaya hidup, biaya sekolah anak,” kata Maurin.
Maurin mengatakan, jika pendapatannya mepet sementara ada kebutuhan pendidikan dan cicilan rumah yang mahal, tentu saja masyarakat lebih mementingkan membayar sekolah. Sehingga, apabila cicilan rumahnya di atas 35 persen dari pendapatan, maka kemungkinan besar KPR itu akan bermasalah atau dengan kata lain cicilan macet. (mff)