BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Fokuskan bisnis di Jakarta dan Pulau Jawa, per 14 Agustus 2017 mendatang, Bank DKI menutup 5 kantor layanan di luar pulau Jawa, yaitu Medan, Balikpapan, Pekanbaru, Palembang dan Makassar. Penutupan kantor tersebut telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat OJK No. 186/PB.12/2017. Demikian disampaikan Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah menjelaskan bahwa penutupan kantor di luar Jawa tersebut merupakan implementasi visi dari Bank DKI yang memfokuskan pada pembangunan Jakarta. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penutupan kantor di luar Jawa telah diajukan dalam Corporate Plan dan Rencana Bisnis Bank, dan juga telah disetujui oleh pemegang saham pengendali. “Penutupan kantor cabang Bank DKI di luar Jawa telah melalui evaluasi dan perencanaan yang matang,†ujar Zulfarshah.  Â
Ia menjelaskan Bank DKI telah melakukan komunikasi dan pemberian informasi kepada nasabah-nasabah. Untuk nasabah Dana Pihak Ketiga, ia menyarankan agar seluruh nasabah menutup rekening giro, deposito serta tabungan yang ada. Jika nasabah belum melakukan penutupan rekening bisa langsung melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM Jaringan Prima. Jika nasabah belum melakukan penutupan rekening bisa langsung melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima. Sedangkan bagi nasabah DPK yang terkait dengan kredit masih tetap berjalan meski cabang telah ditutup. “Tabungan yang ada bisa dimintai nasabah permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya.Â
Sementara untuk nasabah kredit pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan. Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran kredit ke rekening tabungan masing-masing. Khusus bagi nasabah kredit kategori perhatian khusus, tidak lancar dan diragukan Bank DKI siap membantu melakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda ataupun eksekusi lelang agunan.Â
Bank DKI juga memberikan masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajiban sejak penutupan kantor efektif per 14 Agustus 2017 sampai dengan akhir Oktober 2017, “Seluruh kewajiban Bank DKI baik terhadap nasabah dan pihak ketiga tentu akan diselesaikan dengan baik,†ujar Zulfarshah. (rilis)