BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Provinsi Riau, Evarefita mengatakan sejauh ini belum ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pencabutan perizinan usaha di sektor perkebunan, kehutanan dan perikanan.
“Karena untuk bisnis yang menggarap di sektor kehutanan sendiri perizinannya masih di pemerintahan pusat. 2014 baru dialihkan ke kami,” katanya, Rabu (31/5/2017).Â
Dia mengatakan, terkait dengan masalah itu, sejak dilakukan pemindahan wewenang hingga kini, pihak DPMPST juga belum ada melakukan pemberian izin baru di 3 sektor itu.Â
Baca:Â Pemerintah Inginkan Kerja Sama Bisnis Pariwisata dengan RTM 2017
Sementara untuk di sektor perikanan sendiri baru dikeluarkan izin operasional untuk kapal nelayan 5 sampai 30 mil. Sebelumnya wewenang pemberiaan izin di sektor kelautan ini adalah ranahnya kabupaten atau kota masing-masing.Â
“Untuk sektor ini prosedurnya sangat berbeda dengan sektor bisnis yang menggarap potensi pertambangan, energi dan sumberdaya mineral,” tambahnya. (bpc3)