BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan lembaga koperasi di Tanah Air diakui masih banyak yang bermasalah. Masalah ini muncul lantaran lemahnya literasi dari anggota koperasi sendiri dalam menjalankan lembaganya, sehingga jika terjadi masalah, acap kali terjerumus dalam indikasi investasi bodong.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kabid Pemeriksaan USP Syariah Kemenkop UKM, Siti Aedah dalam sosialisasi bidang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi, yang diselenggarakan OJK Riau di Pekanbaru, Kamis, 2 Mei 2019. Dia menambahkan 52,09% koperasi bergerak diusaha simpan pinjam, dari total 148 ribu koperasi di Tanah Air.
“Kami mendeteksi beberapa masalah tentang koperasi yakni soal izin usaha. Ini banyak yang ditemukan. Belum punya izin usaha tapi sudah melakukan kegiatan simpan pinjam, dan banyak melayani bukan anggota dalam proses simpan pinjam, ini menyalahi sebagai fungsi koperasi,” katanya.
Masalah lain, lanjut Siti, yakni soal simpanan pokok yang tinggi dengan tujunnya untuk keuntungan orang-orang di dalam koperasi, sehingga keberadaan koperasi bukan lagi bertujuan untuk mensejahterakan anggota ataupun calon anggotanya, tapi menjadi lembaga untuk mencari keuntungan dengan mengabaikan kaidah-kadiah koperasi.
Selain itu, pihak Kemekop UKM menemukan banyak koperasi yang belum diaudit dan laporan keuangan dari kinerja koperasi, penyajiannya belum standar.
Siti mengungkapkan, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan reformasi total terhadap koperasi. Itulah mengapa banyak koperasi yang ditutup, karena setelah ditelusuri, koperasi-koperasi yang terdaftar banyak yang tidak aktif.
“Jadi memang ada upaya perubahan paradigma dari kuantitas ke kualitas. Koperasi yang sudah dibekukan sekitar 4 ribu koperasi. Jadi jumlah koperasi bukan meningkat tapi menurun,” ujarnya.
Dia menyebut, dalam melaksanakan pengawasan terhadap koperasi, pihaknya bekerjasama dengan banyak lembaga terkait sesuai dengan wilayah kewenangan. Dari jumlah koperasi sebanyak 148 ribu dengan lokasi yang menyebar, kendala kementerian dalam melakukan pengawasan terbentur pada SDM dan anggaran terbatas. (bpc3)