BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Serikat Pekerja Bank Danamon pagi tadi, Jumat (3/11/2017), datangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau guna menyampaikan aduannya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Danamon.
Ada Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Danamon sesuai dengan surat aduan yang diberikan DPC SP Danamon kepada Disnaker Provinsi Riau. Salah satunya yaitu, Danamon dinilai mengabaikan semua kesepakatan yang dibuat bersama pemerintah.Â
Ada enam kesepakatan yang dilanggar oleh bank danamon. “Danamon bertindak sendiri dan mengabaikan semua kesepakatan yang telah susah payah diusahakan bersama DPR dan Pemerintah,” begitu isi surat aduan SP Danamon ke Disnaker yang bertuah peroleh dari salah satu anggota DPC SP Danamon Pekanbaru.
Baca: Tak Ada Kejelasan Kontrak Habis, Serikat Pekerja Danamon​ Mengadu ​​ke Disnaker​ Riau
Bukan hanya itu, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat ini gelisah, karena dikabarkan kontraknya akan diselesaikan paling lambat akhit tahun, meskipun seharusnya kontrak mereka baru berakhir tahun depan.
“PKWT gelisah karena sudah dikabarkan oleh manajemen bahwa mereka akan dihabisi (kontrak kerja, red) paling telat akhir tahun ini. Mereka yang masih punya masa kontrak hingga tahun depan juga dihabisi dan dipanggil tanpa pemberitahuan ke SP Danamon,” jelas Oji, selaku ketua DPC SP Danamon Pekanbaru. (Mg3)