BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru tampak kebingunan saat diminta menanggapi soal ‘Mie Samyang Babi’. Lebih tepatnya dia tidak tahu dengan produk mie asal negara Korea itu.Â
“Ha… Mie ya. Samyang itu, mie ya,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (19/6/2017).Â
Ketika itu Ayat Cahyadi ikut dalam tinjauan sembako ke Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru itu.
Ayat tidak pernah tahu dengan mie Samyang. Padahal produk itu menjamur di banyak pasar ritel di Pekanbaru.
Soal kandungan babi dalam Mie Samyang itu, menurut dia tinggal ditindak saja sesuai dengan aturan hukum. Karena itu masuk dalam kategori merugikan konsumen dan meresahkan masyarakat.Â
“Kami hanya mengimbau untuk itu,” tambahnya.Â
Sebelumnya, Badan POM telah mengeluarkan hasil uji laboratorium, bahwa ternyata Mie Samyang positif mengandung bahan babi.Â
“Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea ini. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,†tulis siaran pers BPOM, Minggu kemarin.Â
Tanda itu berupa tulisan ‘Mengandung Babi’, dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.Â
Baca:Â “Samyang Babi” Ternyata Enak Lho!
BPOM menyatakan, bahwa produk-produk itu tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016, yang menyebut pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus.
Importir yang mendatangkan mie-mie ini disebut tidak menginformasikan kepada BPOM saat mendaftaran produk ini untuk mendapatkan izin edar.Â
Dan produk yang didaftarkan itu nyata mengandung babi, tetapi tidak mencantumkan tulisan ‘Mengandung Babi’ dan gambar babi dalam kemasannya.
Dengan kejadian ini, maka BPOM sudah memerintahkan importir menarik produk mie instan ini dari peredaran di seluruh Indonesia. (bpc3)