BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengeluarkan surat edaran untuk warung makan selama ramadan. Jika nantinya ada warung yang buka bakal ditindak.
Seperti yang dikatakan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada kru bertuahpos.com. “Aturan masih sama seperti tahun lalu. Teknisnya bisa di komunikasikan DPTPSP yang membuat surat edaran,†ujarnya, Rabu (24/05/2017).
Baca:Â Hanya Rumah Makan Non Muslim yang Boleh Buka di Pekanbaru
Dalam aturan tersebut disampaikan warung makan termasuk cafe juga restoran dilarang buka selama siang hari. Jika masih buka selama ramadan maka akan dilakukan penertiban.
Hanya saja rumah makan non muslim masih bisa buka selama ramadan. Tetapi harus ada pemberitahuan berupa spanduk bahwa warung tersebut khusus non muslim.Â
Disamping itu Zulfahmi pesan agar masyarakat bisa saling menghargai, terutama menghormati orang berpuasa selama ramadan. “Kalau memang masyarakat ada menjumpai hal yang meresahkan. Bisa melapor ke kita,†katanya.Â
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Pekanbaru, M Jamil sampaikan surat edaran warung makan non muslim boleh buka. Tetapi warung non muslim mesti memberitahu masyarakat dengan berbentuk spanduk. Jika tidak mengindahkan aturan makan akan dilakukan penindakan. (bpc2)