BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang-gudang yang beroperasi di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Hasilnya, mereka menemukan bahwa dari 300 gudang yang diperiksa di Pekanbaru hampir separuhnya tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Jadi, dari 300 gudang yang diperiksa, hampir separuhnya tidak memenuhi syarat dengan tidak memiliki TDG,” ungkap Kepala DPP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Menurut Zulhelmi, keberadaan gudang tanpa izin ini melanggar Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Kekurangan ini berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan pokok di wilayah tersebut.
“TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut. Ini juga memastikan supaya tidak ada penimbunan-penimbunan,” jelas Zulhelmi.
Mayoritas gudang yang ditemukan tanpa TDG merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan komoditi lainnya.
DPP akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran kepada pengelola gudang, dan sanksi lainnya akan diberlakukan jika pemilik gudang masih tidak memiliki TDG.
“Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda. Dia ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut,” tegasnya.
TDG menjadi penting untuk mencegah penimbunan bahan pokok dan menjaga ketersediaan serta distribusi bahan pokok yang memadai bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga di pasaran.