BERTUAHPOS.COM PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) hingga saat ini belum mengalami pembahasan oleh anggota DPRD Pekanbaru.
Padahal, Ranperda Inisiatif ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru tahun 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, Selasa 27 Februari 2024.
“Belum ada pembahasan, baik secara tertulis maupun diskusi. Sejauh ini belum ada diskusi, mungkin beberapa hari ke depan,” ujar Doni.
Menurut Doni, Ranperda Inisiatif SJUT merupakan usulan dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk mengatur regulasi terkait banyaknya keluhan masyarakat mengenai semrawutnya tiang dan kabel-kabel jaringan yang dipasang oleh pihak penyedia layanan di beberapa titik.
Hal ini diperparah dengan pemasangan tiang dan kabel ilegal tanpa izin yang dilakukan oleh para penyedia layanan.
“Inisiatif Ranperda ini berawal dari sulitnya mengatur para penyedia layanan ini. Oleh karena itu, kita memiliki inisiatif untuk membuat Peraturan Daerah agar kota ini bisa lebih tertata dan tiang serta kabel-kabelnya tidak semrawut seperti saat ini,” jelasnya.
Selain itu, Doni, yang juga merupakan politisi PAN, menyoroti potensi pemasukan ke kas daerah Kota Pekanbaru melalui Ranperda Inisiatif tentang SJUT ini.
“Kita tidak ingin para pengusaha berbisnis di Pekanbaru tanpa memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ranperda Inisiatif ini akan menguntungkan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal pemasukan ke kas daerah,” tambahnya.
Meskipun Ranperda ini belum dibahas, Doni berharap agar pembahasan dapat segera dilakukan untuk meningkatkan tata ruang kota dan mendatangkan pemasukan bagi daerah.