BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Yasser Hamidy, ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru mengecam penyalahgunaan izin tempat hiburan malam setelah tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru menyegel Axelle Pub and KTV di komplek Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, pada Senin sore, 26 Februari 2024.
“Kita amat menyangkan penyalahgunaan izin yg diberikan. Pemerintah harus menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Yasser Hamidy, Rabu 28 Februari 2024.
Penyegelan tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian bersama Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Kasat Narkoba dan Kompol Manapar Situmeang.
Yasser Hamidy yang juga merupakan anggota DPRD Pekanbaru dari daerah pemilihan Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani menekankan pentingnya penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Baca Juga: Terbukti Jual Beli Narkoba, Manajeman Axelle Resto dan KTV Diburu Polisi
“Tindakan tegas seperti penyegelan ini harus diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 3 dan Pasal 4, Perda tersebut menyatakan bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Diberitakan Sebelumnya, dalam operasi yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian, barang bukti berupa 108,22 gram sabu, 1.259 butir ekstasi, 28 butir kapsul ekstasi dalam bentuk serbuk, dan 75 butir psikotropika Happy Five berhasil disita.
Empat tersangka diidentifikasi sebagai YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41), dan MK alias Dafi (23). APR alias Arpen bertindak sebagai Chief Dj, YP sebagai waiters, dan JB sebagai penjaga gudang di tempat hiburan malam tersebut.
Razia ini bermula dari penangkapan YP alias Yuda pada Jumat (23/2), yang membawa barang bukti ekstasi logi Rolex dan ekstasi logo Lion.
“Berawal dari penangkapan suara YP yang ditemukan barang bukti lebih kurang 10 butir, kemudian dikembangkan terhadap saudara JB,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers di halaman Axelle Resto dan KTV pada Selasa 27 Februari 2024.
Dalam penangkapan terhadap JB alias Jordi di rumahnya, tim berhasil menyita 3 paket narkotika jenis sabu dan 1.241 butir pil ekstasi.
JB diduga sebagai penyuplai narkotika untuk Axelle Resto dan KTV, dan keterlibatannya terhubung dengan jaringan internasional. JB bahkan memiliki rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.
“Ini jaringan internasional, khusus di tempat hiburan malam. Saudara JB ini berperan sebagai penjaga gudang dan termasuk juga pengedar,” terang Kombes Pol Manang. Dari gudang yang dijaga JB, tim menemukan sisa-sisa narkotika dan plastik pembungkus sabu.
Terungkapnya APR alias Arpen, Chief Dj Axelle Resto dan KTV, menjadi titik terang berikutnya. Dalam penangkapan bersama lima rekan lainnya, tim menyita 11 butir ekstasi logo Mahkota, 75 butir Happy Five, dan 28 butir kapsul ekstasi bubuk dari ruangan Cleaning Servis (CS) Axelle Resto dan KTV.