BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Razia yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Resto dan KTV menghasilkan pengungkapan besar dalam kasus peredaran narkotika.
Dalam operasi yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian, barang bukti berupa 108,22 gram sabu, 1.259 butir ekstasi, 28 butir kapsul ekstasi dalam bentuk serbuk, dan 75 butir psikotropika Happy Five berhasil disita.
Empat tersangka diidentifikasi sebagai YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41), dan MK alias Dafi (23). APR alias Arpen bertindak sebagai Chief Dj, YP sebagai waiters, dan JB sebagai penjaga gudang di tempat hiburan malam tersebut.
Razia ini bermula dari penangkapan YP alias Yuda pada Jumat (23/2), yang membawa barang bukti ekstasi logi Rolex dan ekstasi logo Lion.
“Berawal dari penangkapan suara YP yang ditemukan barang bukti lebih kurang 10 butir, kemudian dikembangkan terhadap saudara JB,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers di halaman Axelle Resto dan KTV pada Selasa 27 Februari 2024.
Dalam penangkapan terhadap JB alias Jordi di rumahnya, tim berhasil menyita 3 paket narkotika jenis sabu dan 1.241 butir pil ekstasi.
JB diduga sebagai penyuplai narkotika untuk Axelle Resto dan KTV, dan keterlibatannya terhubung dengan jaringan internasional. JB bahkan memiliki rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.
“Ini jaringan internasional, khusus di tempat hiburan malam. Saudara JB ini berperan sebagai penjaga gudang dan termasuk juga pengedar,” terang Kombes Pol Manang. Dari gudang yang dijaga JB, tim menemukan sisa-sisa narkotika dan plastik pembungkus sabu.
Terungkapnya APR alias Arpen, Chief Dj Axelle Resto dan KTV, menjadi titik terang berikutnya. Dalam penangkapan bersama lima rekan lainnya, tim menyita 11 butir ekstasi logo Mahkota, 75 butir Happy Five, dan 28 butir kapsul ekstasi bubuk dari ruangan Cleaning Servis (CS) Axelle Resto dan KTV.
“Manajemen ini terlibat dalam peredaran narkoba, ditemukan barang bukti juga di dalam loker CS yang sudah diakui oleh tersangka APR sebagai lead Dj. Manajemen masuk dalam salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kita,” papar Kombes Manang.
Kombes Pol Manang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Jika ada manajemen terbukti terlibat, kita tidak akan segan-segan tindak tegas,” tegasnya.