BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Citra Dewi SKM, Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu tahun 2014-2021, divonis selama 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 24 Agustus 2023. Selain vonis tiga tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar denda sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp1.616.757.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebib ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni penjara selama 4,5 tahun, membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.616.757.000, Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap para terdakwa tidak dapat membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa Citra Dewi selama dua tahun penjara.
Selain terdakwa Citra Dewi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Deffi Amelia AMd Keb, selaku Bendahara Puskesmas KKH I divonis hakim selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Deffi juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 8 bulan.
Sesuai dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp. 2.794.420.000.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan menyatakan tujuan khusus dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) : a. Menyediakan dukungan dana operasional program bagi Puskesmas, untuk pencapaian program kesehatan prioritas nasional., b. Menyediakan dukungan dana bagi penyelenggaraan manajemen Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam pelaksanaan program kesehatan prioritas nasional dan c. Mengaktifkan penyelenggaraan manajemen Puskesmas mulai dari perencanaan, penggerakan/pelaksanaan lokakarya mini sampai dengan evaluasi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non fisik bidang kesehatan TA 2017 dalam Pasal 3 huruf a menyatakan BOK sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a utamanya diarahkan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan, meliputi: a. Bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas. Dan hal yang sama juga disebutkan didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non fisik bidang kesehatan TA 2018 dalam Pasal 3 huruf a menyatakan BOK sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a utamanya diarahkan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan, meliputi: a. Bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas.
Bahwa BOK diarahkan untuk mendekatkan tenaga kesehatan kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat melalui mobilisasi kader kesehatan untuk berperan aktif dalam membangun kesehatan. Penggunaan BOK untuk Operasional upaya kesehatan dan kegiatan manajemen sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Namun kenyataannya, bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara tidak transparan.
Kemudian, ada penyimpangan pengelolaan dana BOK dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu, serta memalsukan tanda tangan penerima BOK.****