BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tarif Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar akan segera diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024.
Tol ini sebelumnya telah beroperasi gratis sejak 31 Mei 2024, namun pengendara diharapkan segera siap membayar tarifnya.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa implementasi tarif tol ini mengikuti ketetapan dari Menteri PUPR.
“Sesuai dengan SK Menteri PUPR, maka kita akan menerapkan tarif di Tol Pekanbaru – Koto Kampar ini,” ujarnya.
Berikut adalah besaran tarif tol berdasarkan SK Menteri PUPR:
Dari Pekanbaru ke XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp60,000
- Golongan II & III: Rp89,500
- Golongan IV & V: Rp119,500
Dari Bangkinang ke XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp26,000
- Golongan II & III: Rp39,500
- Golongan IV & V: Rp52,500
Tarif ini juga berlaku sebaliknya, baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru maupun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.
Adjib juga mengingatkan kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati saat melintasi jalan tol.
“Kami mengimbau agar pengguna jalan tol selalu memperhatikan keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala keluhan atau tindak kejahatan melalui Call Centre Tol Pekanbaru – Padang di nomor 0812-6800-6400,” tambahnya.