BERTUAHPOS.COM – Waktu pencoblosan Pemilu 2024 semakin dekat, dan pastikan nama anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tidak kehilangan hak suara.
Anda dapat memeriksa status pendaftaran Anda dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika setelah memeriksa ternyata nama anda tidak terdaftar, jangan panik karena masih ada cara lain untuk menggunakan hak pilih Anda.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi KPU dan media sosial lainnya, warga yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa memilih dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam terakhir pencoblosan, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pemilih yang datang selama rentang waktu tersebut akan dilayani selama surat suara masih tersedia di TPS.
Setiap pemilih berhak mendapatkan lima surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Jika Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan?
Menjelang Pemilihan Umum 2024, kehadiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi sorotan utama. Namun, bagi mereka yang tak terdaftar dalam DPT, ada solusi lain yang bisa ditempuh.
Dalam situasi seperti ini, menjadi bagian dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi langkah selanjutnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT akan dimasukkan ke dalam DPK.
Tetapi, apa sebenarnya syarat dan ketentuan serta langkah-langkah yang harus diambil oleh pemilih DPK?
Syarat dan Ketentuan Memilih Bagi Pemilih DPK:
- Pemilih DPK: Merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
- Identifikasi: Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
- Waktu Pencoblosan: Pemilih DPK diperbolehkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada rentang waktu terakhir, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- Pencatatan: Pada hari pemungutan suara, pemilih DPK akan dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS, dan dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
- Alamat KTP-el: Pemilih DPK harus menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el mereka.
- Pelayanan: Pemilih DPK akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia di TPS.
- Surat Suara: Pemilih DPK memiliki hak untuk mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.