BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Sejumlah proyek besar di Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2021 hingga kini masih belum tuntas. Sedangkan sisa waktu pergantian tahun hanya tinggal menghitung hari. Hal ini membuat sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut terancam diblacklist.
Terpantau, setidaknya ada enam proyek pembangunan atau kegiatan rehabilitasi (renovasi) fasilitas olahraga, di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing masih, hingga kini masih terus dikerjakan.
Adapun keenam proyek tersebut meliputi fasilitas lapangan Limuno Teluk Kuantan, Venue Cabang Olahraga Dayung Kebun Nopi, Stadion Utama Sport Centre, Gor A dan B Sport Centre, serta Lapangan Tenis.
Kepala bidang sarana prasarana Disdikpora Kuansing Yusrizal mengatakan salah satu penyebab keterlambatan penyelesaian proyek itu lantaran adanya keterlambatan kontrak kerja pada progres pembangunannya. “Kontrak kerja kita dengan rekanan mengalami keterlambatan, karena konsultan pengawas baru dianggarkan di APBD Perubahan,” terang Yusrizal
Dia yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menambahkan, kontrak paling cepat dimulai tanggal 22 Oktober, yaitu pada kegiatan pembangunan Venue Cabang Olahraga Dayung Kebun Nopi, sementara tiga kegiatan lagi di Sport Centre dimulai tanggal 25 oktober 2021.
Keenam kegiatan tersebut seperti; Gor A progres pengerjaannya telah mencapai 70%, sama dengan Gor B. Sementara itu untuk Stadion Utama, progresnya sudah 80%. Sedangkan untuk fasilitas lapangan Limuno dan Venue Cabang Olahraga Dayung masing-masing sudah 74%.
Namun, Yusrizal tidak menampik, bahwa sangat menyayangkan dari keenam proyek pembangunan sarana olahraga tersebut, pembangunan lapangan tenis progresnya baru mencapai 20%. “Pesimis bisa tuntas menjelang masa kontrak habis,” tuturnya.
“Kita masih memberikan toleransi jika masih wajar, kalau tidak wajar kita lihat lagi item pekerjaan yang belum selesai. Item yang belum diselesaikan kita tanyakan kesanggupan kontraktor untuk melanjutkan, kalau sanggup menyelesaikan dan mau membayar denda, Silahkan dilanjutkan dengan syarat membayar denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak. Jika tidak sanggup, maka kita putus kontrak dan blacklist perusahaannya,” tutup Yusrizal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH. MH selaku pendamping hukum dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan segan-segan menindak proyek yang dikerjakan asal jadi, dan proyek mangkrak.
“Bila ditemukan pekerjaannya asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak jangan dibayar. Jika ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka kami tindak tegas. Kami tidak akan segan-segan menindak proyek mangkrak jika itu terjadi,” tegas Hadiman
Hadiman menambahkan, jika waktu di dalam kontrak sudah habis, sedangkan pekerjaan belum tuntas, maka pihaknya akan menyampaikan ke KPA dan PPK agar segera diputuskan kontrak dan dibayar sesuai yang terpasang dan perusahaan pelaksana proyek dimasukkan ke daftar hitam.
“Kalau ada yang bandel akan langsung diproses, apalagi jika ada pinjam bendera perusahaan lain pasti kami tindak,” tegas Hadiman.
Selaku pendamping hukum, Kajari kuansing dari awal telah mengingatkan secara langsung di Aula Kejari Kuansing, baik di dinas PUPR, Disdikpora dan Dinas Kesehatan, dan rekanan serta konsultan pengawas, jangan terulang kasus pada tahun 2020 yang lalu.
“Jangan terulang kasus serupa dengan kasus tahun 2020 yang lalu. Kasus Disdikpora dipinjam bendera sama Aries Susanto—mantan ketua KONI. Maka semua yang terlibat, mulai pihak peminjam bendera bersama pihak yang punya bendera bersama dari pihak dinas terkait akan kami jadikan tersangka,” katanya. (bpc10)