BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015, seluruh Pemda wajib membayar iuran tersebut ke PT Taspen, terhitung sejak Juli 2015. Dengan ketentuan program JKK iuran yang dikenakan sebesar 0,24 persen dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan di program JKM besar iurannya 0,3 persen dari gaji pokok.
Meski demikian kenyataannya masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) di Riau yang mematuhi membayar iuran tersebut ke Taspen. Termasuk Pemerintah Kota Pekanbaru disebutkan masih belum melunasinya.
Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer menyebutkan terkait JKK dan JKM PNS sudah masuk ke BPJS Kesehatan. “Kita satu saja. Askes yang kita punya kecelakaan kerja, sudah include ke BPJS,” katanya kepada kru bertuahpos.com.
Disampaikan M Noer keterkaitan dengan PT Taspen hanya soal Dana pensiun. “Kalau kita kerja sama BPJS sudah langsung masuk, include. Taspen untuk orang pensiun,” katanya, Kamis (17/03/2016).
Ketika disampaikan sudah ada aturan yang mewajibkan Pemda menyetor iuran JKK dan JKM ke Taspen, M Noer mengatakan akan melihat dulu aturan seperti apa. “Coba kita pelajari lagi. Kita kaji dengan tim,” sebutnya.
Sebelumnya Plt Kepala Taspen Riau, Dadang menuturkan masih ada Pemda yang terhutang iuran JKK dan JKM sejak Juli 2015.
Dijelaskan Dadang sesuai pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015, seluruh Pemda wajib membayar iuran JKK dan JKM, terhitung sejak Juli 2015 ke Taspen bukan BPJS.
Dengan ketentuan program JKK iuran yang dikenakan sebesar 0,24 persen dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan di program JKM besar iurannya 0,3 persen dari gaji pokok. “Jadi kalau ditotal yang harus dibayarkan 0,54 persen tiap bulannya. Jadi hitungannya kecil, sekitar Rp 16 ribu. Tetapi banyak yang tidak mau bayar,†kata Dadang.
Dadang meminta sikap kooperatif Pemda agar sadar membayarkan kewajiban iuran JKK dan JKM untuk aparatur sipil negara. Dadang menyampaikan bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota yang tidak membayar iuran akan berdampak terhadap perlindungan pegawai. Dia mengatakan program JKK dan JKM menganut prinsip tidak ada setoran tidak ada pembayaran. “Jadi bagi Pemda yang tidak membayar iuran, maka Taspen tidak akan member santunan seandainya ada PNS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal. Jadi kasihan pegawainya,” sebutnya. Untuk itu dirinya berharap Pemda melunasinya.
Penulis: Riki