BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap setelah bebas dari penjara pada April 2024 lalu. Pelaku berinisial MAH (28) ditangkap oleh Polsek Binawidya pada Rabu, 5 Juni 2024.
Tak hanya MAH, penadah motor curian berinisial RG (31) juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
“Satu orang pelaku inisial MAH baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan bulan April lalu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 20 TKP dan RG membantu pelaku menjual motor curian tersebut,” ujar Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Kompol Asep menjelaskan bahwa pengungkapan kejadian ini berawal saat korban, Dani Surya Hamonangan Silalahi, memarkirkan kendaraannya di parkiran salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta.
“Berselang satu menit, saat keluar hotel, ia tidak menemukan sepeda motornya. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polisi,” jelasnya.
Asep menambahkan, berbekal rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengenali ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Pelaku MAH mengakui melakukan aksinya bersama rekannya berinisial MAM, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buron. “Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil beraksi bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita,” katanya.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan kecanduan narkoba serta bermain slot. “Hasil curiannya digunakan untuk mengkonsumsi narkoba yang rata-rata dijual seharga Rp 2 juta,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek.