BERTUAHPOSCOM (BPC), PEKANBARU – Ketua Majlis Ulama Indoneisa (MUI) Riau, Prof. HM Nazir Karim, menegaskan bahwa siapapun yang memakai sandal berlafaz Allah, itu hukumnya haram.
Kabar adanya perusahaan pembuat alas kaki atau sandal berlafaz allah di Jawa Timur (Jatim) memang sempat membuat heboh. Isu ini berkembang, sehingga dikhawatirkan sandal tersebut telah beredar luas termasuk di Pekanbaru, Riau. “Haram hukumnya bagi siapa saja yang memakai sandal itu,” kata Nazir kepada bertuahpos.com, Kamis (15/10/2015).
Dia menyebutkan, lafaz Allah itu adalah lafaz jalalah atau Maha Mulia. Dari kalimat itu saja, kata Nazir, seorang muslim wajib mengagungkan dan tidak boleh direndahkan derajatnya dalam bentuk apapun. “Apalagi dengan sengaja menistakan dengan cara diinjak,” katanya.
Jadi, Menurut Nazir, siapa saja yang memakai sandal itu, maka selain haram orang itu telah menistakan agama. Dia juga menduga proses pembuatan sandal itu ada unsur kesengajaan untuk menggoyahkan kedamaian umat beragama
“Maka sangat diharapkan polisi mengusut pembuat sandal dan yang lainnya juga agar tidak meluas. Menggambar nabi saja dilarang apalagi menginjak nama Allah,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pekanbaru, Edy Fahmi menuturkan sandal lafaz allah belum masuk Pekanbaru. Informasi sebuah perusahaan di Jatim gegerkan warga, karena memproduksi sandal bertuliskan kaligrafi Allah pada bagian alasnya.
Sandal tersebut bermerek Glacio dan diproduksi oleh PT Pradipta Perkasa Makmur yang juga mempunyai produk alas kaki lainnya, yakni Clarudo.Setelah diprotes berbagai elemen masyarakat, pihak perusahaan pun berjanji akan menarik hasil produksi yang masih beredar di pasaran. Selain itu, perusahaan akan mengubah desain mesin cetak tersebut agar tak lagi bermotif lafaz Allah dibagian alasnya. (Melba)