BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Tim penyidik Satreskrim Polres Rohul perpanjang masa penahanan Heri Islami dan Josua Tobing tersangka dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim hingga 40 hari kedepan.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, ketika dijumpai bertuahpos.com,Rabu 7 Februari 2024. Dikatakan Raja, sebelumnya sudah menahan Kadis Perkim Heri Islami dan Josua Tobing selaku Kontraktor selama 21 hari.
“Karena masih dilakukan pengembangan terhadap perkara ini, jadi kami sudah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari kedepan, sudah diajukan ke Kejaksaan dan secepatnya akan dilakukan pelimpahan,” ucap Kasat.
Ditambahkan Kasat, saat ini sudah memeriksa 65 saksi dan 5 saksi ahli terkait dugaan korupsi di Dinas Perkim.
“Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi ahli kembali kita minta keterangan,” ungkapnya.
Tim Penyidik juga melakukan Tracing Aset terhadap kedua tersangka. “Alhamdulillah dari pihak pengusaha telah mengembalikan empat unit truck,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rohul menahan Heri Islami Kadis Perkim Rohul dan JT kontraktor atas dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim Rohul senilai Rp 6,2 Miliar.
Hal ini disampaikan AKBP Budi Setiyono melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Sabtu 20 Januari 2024 malam. Dikatakan Kasat, saat ini pihak memeriksa 4 orang WP istri Heri Islami, P Supir Heri Islami, JT Direktur penyedia dan Heri Islami sebagai Pengguna Anggaran. Terhadap Heri Islami dan JT dilakukan penahanan.
“Pada 11 Januari 2024 kemarin, kami sudah menetapkan 2 Tersangka Heri Islami dan JT, hari ini kami periksa kembali dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” tutup Kasat.***(achir)