BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pembuatan pil ekstasi palsu di Pekanbaru.
Dalam sehari, puluhan butir pil diproduksi oleh pelaku.
Pengungkapan ini membawa Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan dua pengedar berinisial NAA (35) yang merupakan residivis, serta AY (33) dan YA (32) selaku pembuat pil.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, melalui Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun.
“Tersangka YA pertama kali membuat atau memproduksi pil ini sekitar 1 tahun yang lalu,” ujar Boby pada Selasa 9 Juli 2024.
YA mengaku telah berhenti memproduksi pil karena beralih profesi menjadi penjual ikan di pasar. “Yang bersangkutan berhenti karena berjualan ikan di pasar,” jelas Boby. Namun, sehari sebelumnya YA bisa memproduksi puluhan butir pil ekstasi palsu berdasarkan pesanan dan menjualnya kepada NAA seharga Rp20 ribu per butir.
Pil tersebut dibuat dari bahan baku obat Procold Flu.
“Bahan berbahaya jelas karena mengandung paracetamol dan lainnya, apalagi jika dikonsumsi tidak sesuai dosis,” tambah Boby.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu 6 Juli 2024 malam oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di dua lokasi, yaitu parkiran BROTHER’S Club & KTV di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Beledang II, Pekanbaru.
Manang menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi tentang peredaran pil ekstasi palsu di Jalan Sudirman.
Setelah mengidentifikasi terduga pelaku, tim yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bergerak menuju lokasi.
“Tim melihat terduga sesuai dengan ciri-ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir Jalan Sudirman depan BROTHER’S Club & KTV. Kemudian terduga masuk ke dalam tempat hiburan itu dan mengamankan tersangka NAA dan AY,” jelas Manang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan pil ekstasi dalam kotak rokok di saku celana AY dan pil lain yang dibungkus plastik hijau di laci motor miliknya.
Barang bukti yang ditemukan berjumlah 24 butir pil ekstasi berbagai merek, dua unit handphone, dan satu sepeda motor. Berdasarkan pengakuan NAA, pil tersebut diperoleh dari YA.
Tim melanjutkan operasi dengan menangkap YA di rumahnya di Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
“Dari rumah YA, tim mengamankan barang bukti berupa alat-alat cetak pil ekstasi dan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi penjualan narkoba,” tambah Manang.
Para pelaku kini dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.