BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – FAG (17) dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penjambretan yang menyebabkan kematian Gofi Hidayana (25).
Terdakwa didakwa menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor, mengakibatkan kematian korban.
“FAG sudah ditindaklanjuti di persidangan dan dituntut 5 tahun penjara,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M. Arief Yunandi, Jumat 5 Juli 2024.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban sedang berboncengan dengan temannya, Josua Kurniawan.
Arief menjelaskan bahwa FAG masih tergolong anak-anak karena pada saat melakukan tindak pidana, ia berusia 17 tahun dan 7 bulan.
Di persidangan, saksi dan alat bukti menguatkan bahwa perbuatan FAG telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
“Unsur pasal sudah memenuhi, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHPidana,” tegas Arief.
Faktor yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kematian Gofi serta luka pada Josua.
Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa FAG mengakui telah melakukan penjambretan lebih dari satu kali.
“Jadi sudah sering melakukan perbuatan itu,” ungkap Arief.
Sebelumnya, FAG pernah mendapat upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dalam kasus lain.
Namun, kali ini upaya diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman pidana yang memenuhi syarat dan FAG sudah pernah menerima diversi.
“Apalagi dia sudah pernah diversi,” tambah Arief.
Yang meringankan hukuman adalah pengakuan FAG atas perbuatannya dan penyesalannya yang telah menyebabkan kematian orang lain.
Arief menjelaskan bahwa hukuman bagi terdakwa anak adalah setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa.
“Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun,” tegas Arief.
Sementara itu, Putra Manalu, yang menjadi eksekutor dalam penjambretan ini, masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pemberkasan perkara.
“Untuk perkara yang (terdakwa) dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi,” tutur Arief.
Saat ditangkap bersama FAG, Putra Manalu terpaksa ditembak oleh polisi di kedua kakinya.
Dia juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan berulang kali keluar masuk penjara.
Arief berjanji akan menuntut pidana maksimal terhadap Putra Manalu karena perbuatannya yang sangat meresahkan.
“Di situ mungkin nanti pakai maksimal, hukumannya untuk yang dewasa,” pungkasnya.