BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial OF (20) diamankan bersama barang bukti berupa 17 paket pil ekstasi.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika pil ekstasi berinisial OF. Dari tangan pelaku ini diamankan 17 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Sabtu 18 Mei 2024.
Pelaku berhasil ditangkap di parkiran sebuah swalayan di Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Syafnil menjelaskan bahwa pelaku OF berperan sebagai pengedar dan barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku OF ini berperan sebagai pengedar. Barang bukti ini didapatkan dari orang berinisial M yang saat ini masuk DPO,” terang Syafnil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di lokasi kejadian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku di halaman parkir swalayan tersebut.
“Dari pelaku ditemukan 5 butir ekstasi. Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, pelaku mengaku menyimpan ekstasi di dalam kamar 310 Hotel Sukajadi. Setelah digeledah, akhirnya kita menemukan 11 butir ekstasi dalam kotak rokok dan sejumlah uang tunai,” sambung Syafnil.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.