BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Indra Fatwa SH MH mengapresiasi penerapan Restorative Jusctice perkara pencurian dan penadahan onderdil mobil yang ditangani Polsek Rambah Samo.
“Penerapan RJ pada pasal 480 KUHP yang ditangani Polsek Rambah Samo sudah sesuai prosedur, harus ada perdamaian kedua belah pihak, adanya pengembalian barang dan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” katanya kepada bertuahpos.com, Minggu 20 Agustus 2023.
Ia menambahkan, tujuan dari Restorative Justice tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Kemudian, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan restorative justice pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, yaitu terdapat kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana, telah terpenuhinya hak-hak korban, dan penerapan restorative justice ini tidak mendapat penolakan dari masyarakat.
Inilah dia yg disebut “Keadilan Substantif” dalam ilmu hukum. Keadilan yg berasal dari tengah tengah masyarakat, tepatnya bagi para pihak.
Diberitakan sebelumnya,Tim Polsek Rambah Samo meringkus empat tersangka pencurian dan satu penadah onderdil mobil senilai Rp 20 juta. Tersangka yang diamankan, yaitu, AI (31), AC (18), JR (28), ASS (28) dan YZ (42). Satu di antaranya merupakan anak Camat Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Herokertus Sembiring .
Namun tanggal 15 Agustus 2023 lalu, penyidik Polsek Rambah Samo menghentikan perkara melalui Restorative Justice (RJ). Kapolsek Rambah Samo, Ipda Totok Nurdianto, Sabtu 19 Agustus 2023, mengatakan, Polsek Rambah Samo melakukan restorasi justice berdasarkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan sudah memenuhi rasa keadilan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dan berjanji diatas materai untuk tidak mengulangi lagi. Jika nantinya tetap melakukan tindak pidana akan kita proses tidak masalah embel embelnya,” ujarnya.
Adapun alasan lain dilakukannya restorative justice kepada para tersangka lanjut Kapolsek, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sudah mengembalikan kerugian yang dialami dan sepakat untuk berdamai.
“Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tanggal 15 Agustus 2023, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. Namun, para tersangka juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp20 juta atas perbuatan yang mereka lakukan,” jelas Ipda Totok.***(achir)