BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hukum adat saat ini telah mendapatkan pengakuan dari negara. Oleh karena itu, hukum adat dalam menyelesaikan sengketa harus dihormati.
Ketika konflik terjadi, hukum adat bisa menyelesaikannya. Setidaknya, pimpinan atau kepala adat bisa menjadi saksi ahli di pengadilan dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum Universitas Udayana, I Nyoman Sirtha, Selasa (7/11/2017).
“Masyarakat dan hukum adat saat ini telah diakui oleh negara. Oleh karena itu, jika terjadi suatu sengketa, tidak perlu ke pengadilan, cukup diselesaikan secara adat. Semua pihak harus menghormati keputusan adat ini,” ujar I Nyoman Sirtha.
Lebih lanjut, I Nyoman melanjutkan bahwa selain bisa menyelesaikan permasalahan secara adat, dalam hukum, kepala adat bisa menjadi saksi ahli yang diakui dalam tatanan hukum negara Indonesia.
“Kepala adat bahkan bisa menjadi saksi ahli di pengadilan dalam memutuskan suatu konflik,” tambah I Nyoman. (cr1)