BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pak Ogah, oknum masyarakat yang mengatur lalu lintas secara ilegal di Kota Pekanbaru, masih terus menjadi sorotan.
Mereka kerap ditemui di persimpangan dan u-turn jalan yang padat kendaraan, seperti Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR. Soebrantas, dan Jalan Jenderal Sudirman, mengambil keuntungan dari kondisi lalu lintas yang macet.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengakui bahwa keberadaan Pak Ogah mengganggu lalu lintas dan melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas. Mereka yang kedapatan masih melakukan aktivitas tersebut, akan dikenakan sanksi pidana.
“Bila kedapatan kembali beraksi, maka Pak Ogah ini akan kita pidana. Kita serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya, Rabu 20 Maret 2024.
Yuliarso juga menekankan bahayanya aktivitas Pak Ogah, tidak hanya bagi kelancaran lalu lintas tetapi juga bagi keselamatan mereka sendiri. “Ini membahayakan dirinya sendiri karena bisa terjadi tabrakan,” katanya.
Dishub Pekanbaru telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Satpol PP, dan Satlantas, dalam penanganan Pak Ogah di kota ini.
“Kita sudah melakukan rapat bersama. Ini harus kita selesaikan bersama-sama karena menyangkut kewenangan beberapa instansi, maka tim yustisi juga harus bergerak,” jelasnya.
Yuliarso juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberi uang kepada Pak Ogah karena hal itu hanya akan membuat mereka lebih betah untuk berada di jalan.
“Jadi, kalau kita mengabaikan, mudah-mudahan ini tidak membuat mereka betah,” tambahnya, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menangani masalah ini.