BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jerome Polloseum (JP) Pub & KTV masih jadi isu hangat di Kota Pekanbaru, beberapa kali berbagi pihak dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga setempat melakukan aksi unjuk rasa penolakan kehadiran JP Pub dan KTV di Pekanbaru.
Selain adanya penolakan dari masyarakat yang menghawatirkan akan rusaknya generasi muda kedepannya, perizinan JP Pub dan KTV juga menjadi hal yang menyedot perhatian publik.
Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau belum mengeluarkan izin untuk Pub dan KTV, namun ketika izin belum terbit JP Pub dan KTV justru sudah melakukan soft opening.
“Inilah masalahnya (soft opening) menurut kami (Ombudsman Riau), inilah potensi mal administrasi dan kita melihat ada peran yang agak terlambat upaya pencegahan dari pemerintah,” jelasnya.
Menurut Bambang upaya pencegahan tidak cukup hanya disampaikan melalui lisan saja, melainkan upaya pencegahan juga harus dilakukan secara tertulis untuk melarang JP Pub dan KTV melakukan soft opening.
“Juga ada potensi (pelanggaran mal administrasi) dengan terbitnya surat keramaian, ini juga akan kita mintai keterangan dari kawan-kawan yang ada di kepolisian terkait dasar terbitnya surat keramaian,” tuturnya.
Selain itu Satpol PP yang ada di Provinsi Riau dan juga Pemko Pekanbaru juga berpotensi melakukan pelanggaran mal administrasi, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) seharusnya Satpol PP melakukan pengawasan operasional dari JP Pub dan KTV.
“Karena soft opening ini yang dipermasalahkan, bukan izin karaoke yang terbit. Tapi izin diskotik ini yang belum ada,” tegasnya.
Lebih jauh jika pelapor juga mempermasalahkan izin karaoke, Ombudsman Riau akan bekerja lebih hati-hati. Namun secara teknis, Ombudsman Riau sudah mengantonginya.
Secara perizinan Pemko Pekanbaru harus menyampaikan ke OSS pusat bahwasanya kehadiran JP Pub dan KTV mendapatkan penolakan dari masyarakat.
“Ini by proses saja semuanya, dan untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan,” tutupnya.