BERTUAHPOS.COM – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyoroti kelonggaran pengawasan terhadap tarif batas atas (TBA) oleh maskapai penerbangan, khususnya dalam momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Hery menyebut bahwa regulasi harga tiket pesawat masih rentan terhadap pengaruh harga bahan bakar pesawat yang bervariasi di setiap daerah.
“Penerapan TBA harus lebih ketat, mengingat maskapai low-cost carrier memiliki potensi pelanggaran yang tinggi, terutama pada rute yang memiliki sedikit opsi maskapai,” ujar Hery, Jumat 29 Desember 2023.
Ia menekankan perlunya transparansi Kementerian Perhubungan dalam mengedukasi masyarakat mengenai regulasi TBA.
Hery juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam memonitor tarif tiket pesawat, sebagai bentuk kontrol terhadap potensi pelanggaran.
Hery menekankan bahwa sanksi yang diatur dalam Peraturan Menhub Nomor 27 Tahun 2021 harus diterapkan secara konsisten oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Sanksi tersebut mencakup peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administrasi.
“Regulator penerbangan harus konsisten memberikan sanksi tanpa pandang bulu terhadap maskapai yang melanggar aturan,” tegas Hery.