BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintah Provinsi Riau, Masperi secara terbuka mengaku bahwa dirinya belum begitu mengerti soal kebijakan pemerintah menerapkan kantong plastik berbayar. Dia malah menawarkan untuk berkomentar soal itu, lain waktu saja.
“Tak nyambung saya soal itu. Saya sudah dengar kebijakan itu tapi belum saya pahami secara totalitas bagaimana teknisnya. Nanti saya takut salah-salah maksud. Biarlah saya pelajari dulu,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (22/02/2016).
Namun demikian, Maseri punya pemikiran yang sama, bahwa kebijakan dari Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehitanan (LHK) nomor 18 tahun 2008 itu, rawan disusupi kepentingan bisnis di tengah pedagang.
“Saya juga melihat hal itu untuk sementara ini. Tapi itu asumsi kita. Bisa saja itu terjadi. Khawatirnya ada saja oknum malah mendagangkan kantong plastik. Jadi tidak lagi sejalan dengan tujuan awal hadirnya kebijakan itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Zulkifli, seorang konsimen di pasar Cik Puan mengatakan hak itu bisa saja dimanfaatkan penjual untuk mencari keuantungan.
“Saya baru tahu kalau ada kebijakan seperti itu dari pemerintah. Kawatirnya ada saja nanti pedagang yang memanfaatkan momen seperti ini untuk mencari keuntungan,” katanya.
Zulkifli menyebutkan, jika untuk selembar kantong plastik saja masyarakat harus bayar, tentunya hal itu menjadi peluang bisnis baru bagi pedagang. Jika satu kantong pastik dihargai Rp 200, ada sebanyak Rp 10.000 untuk seratus kantong plastik. Sedangkan, kecendrungan konsumen saat berbelanja biasanya akan menghabiskan lebih dari 1 kantong plastik.
Menurut Kepala Dinas Perndustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, Muhamad Firdaus menyatakan bahwa untuk di Riau sendiri, penerapan kebijakan plastik berbayar harus siap dilakukan.
“Suka tidak suka, kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, harus dilaksanakan. Untuk ritel dan supermarket siap-siap sajalah,” katanya. Dia menambahkan bahwa, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup nomor 18 tahun 2008 itu digagas atas dasar untuk meningkatkan kesaran masyarakat terhada lingkunga.
Namun demikian, dikhawatirkannya akan terjadi gelolak konsumen, kata Firdaus salah satu langkah yang harus dilakukan saat ini, adalah perlunya dilakukan sosialisasi cepat ke masyarakat.
Penulis: Melba