BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Perubahan ini terkait dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengungkapkan bahwa putusan MK baru diterbitkan pada Selasa sore 20 Agustus 2024.
“Kami di KPU Riau masih menunggu arahan dari KPU RI sebagai pembuat kebijakan teknis terkait hal tersebut,” kata Nugroho.
Sementara itu, Anggota KPU Riau lainnya, Nahrawi menegaskan bahwa KPU Riau akan mengikuti petunjuk dari KPU RI dalam menerapkan keputusan MK terkiat ambang batas Pilkada tersebut.
“Kami menunggu arahan KPU RI terkait bagaimana penerapan teknis dari putusan MK ini di lapangan,” ujar Nahrawi.
Putusan MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK mengubah ketentuan tersebut untuk lebih fleksibel, sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi masing-masing.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa putusan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi partai-partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.
Bunyi baru Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 mengatur sebagai berikut:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.