BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Ketua Koperasi Rindang Yuhepri mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 320.000.000 dugaan korupsi perguliran dana modal dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2007 ke Kejari Kuansing.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Rabu 13 Desember 2023. Dikatakannya, uang tersebut diserahkan langsung oleh Yuhepri, kepada Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH MH dengan didampingi oleh Kasi Intelijen Rozi Juliantono, SH, Kasi Pidsus Andre Antonius, SH MH dan Kasi PB3R Mona Siti H Simanjuntak, SH MH serta disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Erdiansyah, S.Sos M.Si dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah, S.Sos MM.
“Pengembalian Keuangan Negara tersebut merupakan Pengembalian dari Koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kuansing yang pada saat itu mendapatkan modal dari Perguliran dana sebesar Rp. 320.000.000,- selanjutnya uang tersebut segera disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi,” katanya.
Selanjutnya, Penyelidikan Perkara dugaan tipikor Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada pemulihan keuangan Negara.***