BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, memeriksa Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin 21 Agustus 2023.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020, 2021 dan 2022.
Pantauan bertuahpos.com Zulfahmi Adrian, tiba di Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.15 WIB, dengan menggunakan mobil Kijang Innova BM1515 NK sekitar pukul 11.30 WIB.
Zulfahmi Adrian, yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020, 2021 dan 2022.
Zulfahmi Adrian mengaku menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019.
Penelusuran bertuahpos.com Zulfahmi Adrian ditunjuk sebagai Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru oleh Walikota Firdaus MT terhitung 19 Agustus 2019 hingga 31 April 2020.
Kemudian sepeninggalan Zulfahmi Adrian, Fordaus menunjuk Badria Rika Sari sebagai Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru pada tanggal 1 Agustus 2020 hingga Januari 2022.
Sebelumnya, salah satu LSM di Pekanbaru pernah melaporkan dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini ke Kejaksaan. Dugaan kerugian selama tiga tahun anggaran tersebut sekitar Rp16 miliar.
Dugaan penyimpangannya antara lain, Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020 lalu, menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.
Besaran perumahan tersebut, tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru.
Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD, Wakil ketua DPRD serta Anggota DPRD bervariasi.
Untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp22.000.000 per bulan, kemudian untuk jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000 per bulan.
Selanjutnya, diikuti oleh Anggota DPRD sebesar Rp20.000.000 per bulan.
Ternyata, hasil investigasi LSM tersebut untuk sewa rumah dengan kualifikasi luas tanah bangunan yang ada di kota pekanbaru yaitu, Rumah Tinggal dengan luas bangunan 160 dan 240 M2 jumlah satu unit, nilai sewanya Rp10.000.000 per bulan.
Untuk kualifikasi rumah tinggal 1 unit dengan fasilitas AC dengan luas 160 dan 240 M2 dihargai Rp11.000.000 per bulan.
Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewanya per bulan Rp12.000.000.
Terakhir, harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp20.000.000 per bulan.
Mengacu pada hal tersebut, diduga bahwa Tunjangan Perumahan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak mengacu pada Standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunanya seluas 150 m² dan luas tanah maksimal 350 m².
Harusnya, sesuai Permendagri itu Tunjangan Rumah Ketua DPRD itu sebesar Rp12 juta sebulan dengan AC dan Perabot, tapi dianggarkan jadi Rp22 Juta per bulan.
Lalu Wakil Ketua yang harusnya Rp11 Juta per bulan, tapi diberikan jadi Rp21 Juta per bulan. Terakhir, anggota biasa yang harusnya Rp10 Juta per bulan, malah diberi Rp20 Juta per bulan.***