BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Guna mendukung kinerja perbankan dalam upaya penyelematan keuangan negara, Direktur Bank Riau Kepri, Andi Buchari bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja SH MH, melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) di Menara Dang Merdu, Kamis 9 Juni 2022.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se Provinsi Riau. Hadir pada kesempatan ini, Komisaris Bank Riau Kepri, Syahrial Abdi, Komisaris Independen, Rita Anugerah, Roy Prakoso, Direktur Dana & Jasa M.A Suharto, Direktur Operasional, Said Syamsuri, Direktur Kredit dan Syariah Tengkoe Irawan, Direktur Kepatuhan dan Manajeman Risiko, Pemimpin Divisi, Pemimpin Desk beserta Pemimpin Cabang BRK yang ada di Riau.
Di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama ini, juga digelar workshop dengan tema “Peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dalam Mendukung Kinerja Perbankan Daerah untuk Pemulihan/Penyelamatan Keuangan Negara”.
Dalam sambutanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja SH MH, berharap agar koordinasi dan sinergi terhadap penyelesaian bidang hukum Perdata dan TUN oleh JPN pada Kejati Riau berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain yang lebih mengarah pada Tindakan Hukum persuasif, untuk mengindari resiko hukum perdata dan pidana.
Hal ini sebagaimana arahan pimpinan yang mengetrapkan keseimbangan antara fungsi pencegahan dan fungsi penindakan yang proporsional. “Sesuai Pasal 18 UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dengan Kuasa Khusus bertindak sebagai JPN di Bidang Datun di dalam maupun di luar Pengadilan bertindak untuk dan atas nama negara dan pemerintah, yang dijabarkan dalam ketentuan teknis Perja Nomor 7 tahun 2021, JPN dapat memberikan jasa hukum ke PT Bank Riau Kepri secara profesional dan integritas, khususnya terhadap penyaluran kredit bermasalah maupun aset pemerintah/BUMN/BUMD,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, banyak permasalahan keperdataan dalam penyelesaian kredit macet melalui gugatan ke Pengadilan. Banyak yang berhasil dengan melelang benda jaminan atas putusan pengadilan, namun tidak jarang pula yang mengalami kegagalan walaupun upaya terakhir melalui Litigasi Keperdataan sebagai upaya terakhir telah dilakukan.
“Kami menyarankan Bank-bank Pemerintah untuk memberikan SKK kepada JPN dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat, karena prinsip JPN mengupayakan langkah persuasif melalui Non Litigasi terlebih dahulu, hal ini akan lebih efektif, cepat dan bermanfaat,” ungkap Kajati.
JPN terus berpartisipasi aktif dan berkomitmen penuh dalam memberikan jasa hukum kepada para stake holder dalam mencegah maupun menyelesaikan permasalahan hukum keperdataan maupun TUN secara profesional dan berintegritas.(Adv)