BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap melakukan pembatasan kegiatan usaha masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengungkapkan bahwa Pemko masih menunggu arahan dari Kementerian Agama terkait aturan kegiatan usaha selama Ramadhan.
“Kami masih menunggu arahan dari Kemenag dalam bentuk surat edaran. Surat edaran itu biasanya terkait warung yang buka siang hari,” ujar Indra pada Senin 26 Februari 2024.
Indra menjelaskan bahwa selama Ramadhan, kemungkinan ada sebagian tempat yang diizinkan beroperasi mengingat penduduk Pekanbaru tidak semuanya muslim.
Namun, ada pembatasan makan di tempat dan pembatasan operasional bagi tempat hiburan selama bulan suci tersebut.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tengah membahas aturan jadwal belajar untuk berbagai tingkatan pendidikan selama bulan Ramadan.
Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa jadwal belajar selama Ramadan segera akan disebar ke sekolah.
“Kami juga akan meliburkan para pelajar mulai sepekan sebelum Lebaran. Total libur mereka 20 hari,” ujarnya.
Selama bulan Ramadan, masa belajar untuk satu mata pelajaran akan dikurangi menjadi 25 hingga 30 menit, dibandingkan dengan biasanya yang mencapai 45 menit. Proses belajar juga akan diselingi dengan kegiatan lain seperti tadarus dan ceramah ustaz.
“Paling lama, proses belajar mengajar hanya tiga pekan selama Ramadan,” tambahnya.
Tujuan dari pembatasan kegiatan usaha dan aturan belajar selama Ramadan adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta memastikan pendidikan tetap berjalan dengan baik bagi pelajar di Pekanbaru.