BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kebijakan kantong plastik berbayar yang saat ini terhenti, akan kembali diberlakukan. Namun,kepastian tersebut masih belum jelas.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Hutasuhut melalui Kabid Perdagangan Mas Irba H Sulaiman. “Informasinya, akan dilanjutkan. Tapi kami masih menunggu surat resminya dari kementerian,” katanya kepada bertuahpos.com.
Untuk itu, Disperindag juga meminta pertanggungjawaban hasil realisasi dari uji coba plastik berbayar yang dilakukan beberapa waktu lalu. Jika perlu, Pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Kita akan pertanyakan hal itu kepada mereka, menurun atau tidak pengguna plastik pasca diterapkan kantong plastik berbayar kemarin,” sambung Irba.
Jika memang ada penurunan, kata Irba berapa persen dan jika sebaliknya juga berapa persen. “Kita disini bicara angka. Ayo kita diskusikan,” tutur Irba.
Jika memang antara kuantitas dan biaya yang dikeluarkan tidak sebanding, Disperindag meminta kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan plastik berbayar ini.
“Kalau tidak jelas peruntukkannya kami keberatan dan sudah dilaporkan ke pak wali. Selama ini, uang yang dipungut itu juga masih dipertanyakan kemana larinya,” tutupnya.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai kantong plastik berbayar sempat diuraikan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat edaran tersebut, minimal harga satu kantong plastik adalah Rp 200.
Berdasarkan penelitian Universitas Georgia menyatakan, Indonesia berada dalam peringkat kedua dunia sebagai penyumbang sampah plastik ke laut.
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat jumlah timbunan sampah plastik diperkirakan sebesar 14 persen dari total jumlah timbulan harian atau 24.500 ton per hari setara 8,96 juta ton per tahun.
Penulis: Iqbal
Â