BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akhirnya mengeluarkan surat tindakan pengamanan dampak bahaya asap.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Diskes Pekanbaru melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Maisel Fidayesi, surat ini nantinya bisa dijadikan pedoman untuk meliburkan aktifitas berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
baca :Â Sudah Sepekan Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Belum Diliburkan
“Surat tersebut terkait rekomendasi standar ISPU untuk bahaya terhadap kesehatan, dan untuk pedoman meliburkan aktifitas,” ujarnya, Kamis 8 Agustus 2019.
Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2019 tersebut, terdapat 3 poin penting yang direkomendasikan Diskes Kota Pekanbaru berdasarkan nilai ISPU.
Baca :Â 1.136 Jiwa di Pekanbaru Telah Terdampak Kabut Asap
Pertama, untuk dapat mengurangi aktifitas di luar ruangan. Hal ini direkomendasikan apabila ISPU telah menunjukkan angka berkisar antara 101-199 (warna kuning berarti tidak sehat).
Kedua, untuk dapat meliburkan kelompok khusus. Hal ini direkomendasikan apabila ISPU telah menunjukkan angka berkisar antara 200-299 (warna merah berarti sangat tidak sehat). Poin kedua ini dikhususkan untuk anak usia sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Ketiga, untuk dapat meliburkan total seluruh aktifitas publik. Hal ini direkomendasikan apabila nilai ISPU telah menunjukkan angka diatas 300 (warna hitam berarti berbahaya).
Seperti yang diketahui, bencana kabut asap telah menyelimuti Kota Pekanbaru kurang lebih selama satu pekan terakhir. Bahkan Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan status siaga karhutla.(bpc9)
Â