BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) meyakini PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melakukan operasional perusahaannya hampir di seluruh lahan gambut di Riau. Sebagai besar kawasan yang menjadi area kerja pengamanan pohon akasia itu memang dilakukan di atas kawasan gambut.
Hal ini diungkapkan oleh Sekjen GMGR Isnadi Esman kepada bertuahpos.com, Selasa (10/10/2017). “Tidak hanya di Kawasan Semenanjung Kampar, di Pulau Padanga itu juga kawasan gambut dan mereka bercokol di sana. Hampir semua kawasan operasional mereka berada di wilayah gambut,” katanya.Â
Pihaknya mendukung langkah berani yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas pencabutan izin operasi perusahaan itu karena rencana kerja 10 tahun dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Gambut baru.Â
PT RAPP bermasalah soal itu. Keputusan berbasis hukum yang dilakukan Kemen LHK karena RAPP dianggap tidak patuh. Perusahaan ini diberi tenggat waktu sampai 2 Oktober agar menyerahkan revisi rencana kerja 10 tahun. Namun ternyata hasilnya tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru.Â
Data dari JMGR bahwa kawasan RAPP di Pulau Padang saja ada 35 ribu hektare. Sementara dari data WWF tahun 2007, di kawasan Semenanjung Kampar hanya tinggal 400 ribu hektare tersisa. Hutan 2 sebagai pasokan bubur kertas untuk RAPP.Â
Baca:
Izin RAPP Dicabut, Gubri: Itu Pasti Ada Landasannya
JMGR Dukung LHK Cabut Izin RAPP
Isnadi juga menyebut, Izin RAPP berdasarkan SK. 180/Menhut-II/2013 seluas 338.536 Ha. Mayoritas berada di dalam kawasan gambut dengan fungsi lindung.
“Itu baru untuk satu izin. Belum keseluruhan. Kami sangat mendukung upaya gerak cepat dari Kemen LHK kalau memang hasil temuan mereka benar,” sambungnya. (bpc3)