BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) melayangkan dukungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pencabutan izin operasional PT RAPP.Â
Sekjen JGMR Isnadi Esman sepakat sesuai dengan hasil temuan Kemen LHK bahwa langkah pencabutan izin operasional dianggap sudah tepat. Sebab dalam catatannya tidak hanya di wilayah Semenanjung Kampar, tapi operasional mereka juga dilakukan di kawasan Pulau Padang.Â
“Kalau di Pulau Padang Meranti sendiri dari hasil pemetaan yang dilakukan JMGR dan Kemen LHK juga menemukan area yang mereka tanam adalah kawasan kubah gambut dan fungsi lindung,” katanya.Â
“Otomatis kalau memang seperti itu kami tegas mendorong adanya pencabutan. Bukan hanya di Wilayah Semenanjung Kampar bahkan hampir di semua wilayah operasional RAPP di Riau, adalah kawasan gambut. Semenanjung Kampar apalagi. Di sana gambutnya lebih dalam ketimbang di Pulau Padang,” tambahnya.Â
Masalah ini, kata dia, acuannya memang pada PP 57 soal gambut. Kalau memang hasil kajian dari LHK izin operasionalnya layak untuk dicabut, maka sebaiknya itu dilakukan saja.Â
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan batas waktu sampai 2 Oktober 2017 agar RAPP menyerahkan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi. Namun, ternyata, isi rencana kerja yang direvisi tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru.Â
Baca:Â
Dikonfirmasi Izin Dicabut, RAPP: Tunggu Kami Rapat
RAPP Langgar Aturan Gambut Baru
Menteri LHK Cabut Izin RAPP
Dari perspektif hukum, operasi perusahaan itu yang didasarkan pada rencana kerja 10 tahun dan juga rencana kerja tahunan yang sedang berjalan. Pembatalan kedua rencana kerja ini sama dengan operasi perusahaan APRIL yang dinyatakan ilegal, kecuali rencana kerja 10 tahun baru yang sesuai dengan peraturan gambut yang baru disetujui. Artinya anak perusahaan APRIL tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi, karena rencana kerja hukumnya sekarang dianggap tidak sah.
Seperti dikutip dari foresthints.news, sejalan dengan perkembangan tersebut, di tingkat dasar, Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani (Roy) melakukan inspeksi berbasis darat terhadap salah satu perkebunan milik perusahaan APRIL yang berlokasi di lanskap Semenanjung Kampar Sumatra di Sumatra pada 5 Oktober.
Roy menyebut, bukti ditemukan selama pemeriksaan itu berlangsung jelas menunjukkan bahwa PT RAPP terus melakukan praktik business-as-usual dengan sepenuhnya mengabaikan peraturan gambut baru.
“Misalnya dengan mengendalikan tingkat air dengan cara yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang baru direvisi, yang ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo pada awal Desember tahun lalu,” katanya.
Parahnya lagi, dia menyaksikan langsung penanaman kembali akasia oleh perusahaan APRIL di kubah gambut (zona perlindungan gambut), padahal belum mengajukan rencana pemulihan gambut ke kementerian LHK. Pada awal Oktober tahun 2017, perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum lebih lanjut untuk melakukan operasi lapangan seperti itu. (bpc3)