BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut izin operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).Â
Â
Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono pada 6 Oktober 2017 lalu.
Â
Selama periode bulan tertentu, APRIL telah menunjukkan keengganan yang terus-menerus untuk mematuhi peraturan gambut baru.
Â
Setelah menerima sejumlah surat yang berisi peringatan dari Kemen LHK tentang ketidakpatuhannya terhadap peraturan gambut baru, PT RAPP, milik APRIL, tidak kunjung memperbaiki rencana kerja 10 tahun, yang sejalan dengan rencana kerja tahunan 2017, sesuai dengan peraturan gambut baru, seperti dikutip dari foresthints.news.
Â
Artinya rencana kerja yang ada dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan. (bpc3)