BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap aksi pencurian di Fajar Store Jalan Delima, Kota Pekanbaru.
Menyusul penyelidikan, ternyata pelaku melakukan aksinya di Fajar Store Pekanbaru didampingi istri dan anaknya.
“Awalnya kami melihat tersangka hanya melakukan aksinya sendiri. Tapi dari rekaman CCTV di jalan terlihat ada istri dan anaknya,” jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu 27 Maret 2024.
Tersangka Marzuki Saputra (39) berhasil diamankan di Aceh dengan 16 barang bukti berupa handphone.
Usai melakukan aksinya pada Ahad 17 Maret 2024, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir, lalu ke Medan, dan berhenti di Aceh Barat.
“Ada 51 barang bukti yang diamankan. Di Pekanbaru ada 2 handphone, di Medan ada 20 handphone, dan di Aceh saat ditangkap ada 16 lagi barang buktinya,” kata Kompol Bery.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Aksi pelaku ini mengakibatkan toko Ponsel mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian.