BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Terdakwa Ricky Rizal terlihat pusat dan panik saat memanggil Bharada Richard Eliezer di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling, Jakarta Selatan, pada, 8 Juli 2022.
Menurut penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar, pengakuan itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Oktober 2022.
Awalnya Bripka Ricky lah yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. Namun dia menolak untuk melakukan itu.
Sambo kemudian memerintahkan Ricky naik ke lantai 3 untuk memanggil Richard Eliezer. Saat itu lah wajah Ricky terlihat pucat dan panik.
Erman juga mengeklaim klienya tidak memberitahukan niat jahat Ferdy Sambo kepada Bharada Richard lantaran bingung dengan apa yang didengarnya ihwal permintaan menembak Brigadir Yosua.
Hal itu, kata dia, termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) konfrontasi pada, 31 Agustus 2022.
“Sesampainya saya di bawah menghampiri Richard Eliezer saya dengan perasaan bingung,” kata Ricky yang tertuang dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya.
Ihwal dakwaan JPU yang menyebut Ricky mendukung rencana jahat Ferdy Sambo dengan mengikuti ajakan Putri Candrawathi ke rumah dinas dengan dalih isolasi mandiri, kuasa hukum Ricky menilai itu mengada-ada
Pasalnya, kata Erman, Putri Candrawathi yang secara aktif mengajak terdakwa Ricky Rizal ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.
“Terdakwa Ricky Rizal mendapatkan arahan untuk menuju rumah dinas Duren Tiga setelah berada di dalam mobil,” ujar Erman. Lagi-lagi, lanjut dia, keterangan tersebut termaktub dalam BAP konfrontasi pada 31 Agustus 2022.
Menurut dia, Putri Candrawathi baru memberitahu tujuan berjalanan menuju rumah dinas setelah terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf masuk ke dalam mobil untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
“Peristiwa Saguling kontradiktif dengan surat dakwaan yang disusun oleh JPU, sehingga fakta menjadi kabur,” tutur Erman.***