BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPHR) Kamis 20 Januari 2022, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka mendesak Kejati Riau mengungkap pejabat lain pada kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang yang saat ini telah ditahan dua tersangka.
Dalam aksinya, puluhan orang ini membentangkan beberapa spanduk berukuran besar, di antaranya bertuliskan “Mendesak Kejati Riau untuk serius dalam mengejar dan menangkap dugaan keterlibatan para pejabat publik di Kampar dan segera terbitkan surat DPO terhadap saksi-saksi yang tidak kooperatif terhadap hukum.”
Mereka juga membentangkan spanduk poster Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Dirut RSUD Bangkinang, drAsmara Fitrah Abadi dan Ketua KONO Kabupaten Kampar, Surya Dermawan. Mahasiswa meminta Kejati Riau berani mengungkap keterlibatan ketiga orang tersebut dalam perkara dugaan korupsi RSUD Bangkinang.
Usai melakukan orasi di depan pagar Kantor Kejati Riau, dua orang perwakilan aksi, Asrizal, diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko SH MH,, Asisten Intelijen, Rahardjo Budi Kisnanto SH MH dan Kasi Penkum dan Humas, Marvelous SH MH, untuk berdialog di ruang PTSP.
Kepada Aspidsus dan Asintel Kejati Riau, perwakilan mahasiswa, mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara korupsi RSUD Bangkinang, bagaimana keterkaitan ketua KONI Surya Dermawan yang tidak kooperatif.
Pada kesempatan tersebut, Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko SH MH, menyampaikan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi RSUD Bangkinang tersebut. Sementara dua tersangka yang telah dilakukan penahanan, akan segera ke tahap penuntutan. Kedua tersangka yang telah ditahan tersebut yakni MYS, PPK Pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang tahun 2019 dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK).
Sementara untuk menetapkan Dirut RSUD Bangkinang, dr Asmara Fitrah Abadi, sebagai tersangka, lanjut Tri Joko, penyidik masih berupaya mengumpulkan dua alat bukti. “Dalam penyelesaian proyek RSUD tersebut, yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan adalah PPK, namun jika bisa dibuktikan bahwa ada aliran dana sampai ke Dirut, bisa jadi tersangka. Saat ini masih terlalu sumir,” ujar Tri Joko.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. *(bpc17)