BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tarif parkir kendaraan roda dua yang tidak sesuai Perda acap kali membuat warga Pekanbaru naik darah. Celakanya, petugas parkir terkesan menjadi-jadi meraup keuntungan dari pungutan itu. Dan Pemerintah Kota Pekanbaru diam saja.
Bertuahpos.com menelusuri dan mencari tahu tarif parkir di kawasan Transmart, di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, jawaban petugas parkir itu bikin elus dada.
Setelah menerima uang pecahan Rp 2.000, petugas parkir malah minta tambahan Rp 1.000 lagi. Berikut dialog singkat antara bertuahpos.com dengan petugas parkir di tempat itu.Â
“Disini parkirnya memang Rp 3.000 bang,” ujarnya.Â
“Bukannya parkir cuma Rp 1.000?”
“Haha, sejak kapan Rp 1.000. Itu aturan lama bang.?
“Aturan lama? Bukannya Perda parkir cuma itu?”
“Iya, yang di plang itu, aturan lama.”
“Aturan barunya yang mana?”
“Aturan barunya, tarif parkir sepeda motor Rp 3.000. Aturan itu baru disahkan.”
“Kapan aturan itu disahkan?”
“Iya baru, bang. Baru-baru ini.”
“Kalau memang Rp 3.000 saya minta karcisnya.”
Baca:Â Pungutan Parkir di Pekanbaru Kangkangi Perda, Apa Tindakan Dishub Pekanbaru?
Petugas parkir itu diam dan menghampiri rekannya yang tidak jauh dari tempat itu. Mereka terlihat melakukan sebuah dialog namun pembicaraan mereka sulit terdengar. Tak lama kemudian dia kembali.
“Ya sudah bang, parkir Rp 1.000 saja,” ketusnya sambil mengembalikan pecahan uang koin Rp 1.000.
Ini hanya satu dari sekian banyak modus yang dilakukan oleh petugas parkir supaya bisa memungut tarif lebih dari warga. “Saya juga pernah mengalami hal yang seperti itu,” ujar Sani, seorang pemilik sepeda motor yang parkir di kawasan itu. Sani ternyata memperhatikan pembicaraan itu.
“Menurut saya pemerintah yang salah. Ini harus cepat diterbitkan,” tambahnya. (bpc3)