BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 36 narapidana di Provinsi Riau langsung bebas setelah mendapat remisi khusus (RK) II di Idul Fitri 1444 H, para narapidana tersebut dapat menghirup udara bebas pada Minggu 23 April 2023.
Para narapidana di Provinsi Riau yang dibebaskan tersebut menghadapi sejumlah kasus mulai dari pencurian, narkoba, penggelapan, perjudian dan korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Muhammad Jahari Sitepu menuturkan pemberian remisi ini adalah hadiah bagi para narapidana yang berbuat baik.
“Penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya,” tuturnya, Ahad 23 April 2023.
Sebagai informasi, Lapas Bagan memiliki tiga orang narapidana yang terdiri dari 2 orang pelaku pencurian dan 1 orang pelaku pengguna narkoba.
Dan Lapas Bangkinang memiliki 4 narapidana yang terdiri dari 1 narapidana narkoba, 1 narapidana pencabulan, 1 narapidana penggelapan dan 1 narapidana pencurian.
Lalu Lapas Bengkalis 5 napi terdiri 2 napi narkotika, 1 napi perundungan anak, 1 napi penculikan dan 1 napi perjudian. Di Lapas Pekanbaru 3 napi terdiri dari 1 napi Pidum, 1 napi korupsi dan 1 napi narkoba. Lapas Tembilahan 1 napi pencurian.
Di Lapas Pasir Pangaraian 2 napi terdiri dari 1 napi penggelapan dan 1 napi pencurian. Di Lapas Perempuan 1 napi pemalsuan. Di Rutan Pekanbaru 7 napi terdiri dari 4 napi pencurian, 2 napi penggelapan dan 1 napi Migas.
Di Rutan Dumai 7 napi terdiri dari 3 napi narkoba, 1 napi penggelepan, 2 napi pencurian dan 1 napi perundungan anak. Di Rutan Rengat 3 napi terdiri dari 2 napi narkotika dan 1 napi pencurian.