BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan enam pemuda atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tua salah satu terduga pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
“Keenam terduga pelaku sudah diamankan,” ungkapnya Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho, Jumat 1 Maret 2024.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa korban yang masih di bawah umur tersebut sebelum dirudapaksa dicekoki minuman keras. Para terduga pelaku diduga melakukan rudapaksa secara bergantian.
Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi.
“Pada Rabu, 28 Februari 2024, keenam terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing,” tambahnya.
Keenam terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.