BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pergelaran pemilu diundur di tahun 2025. Sejauh ini pemerintah memang belum menetapkan jadwal pasti pelaksanaan pemilu, meskipun sebelumnya pemerintah usulkan pesta demokrasi itu digelar pada 15 Mei 2024 mendatang.
Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada, maka Pilkada serentak sudah harus dilakukan pada November 2024. Dengan kata lain jika harus mengakomodir banyak usulan yang masuk, maka UU ini harus direvisi, terutama untuk mengakomodir usulan KPU.
“Namun sebisa mungkin penetapan tanggal pemungutan suara dilakukan tanpa harus mengubah Undang-Undang. Sejak awal kami sudah memberi warning, sebisa mungkin kita tidak melakukan revisi UU tentang Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis, 7 Oktober 2021.
Dia mengungkapkan bahwa keputusan tidak merevisi UU juga sudah menjadi kesepakatan awal antara pemerintah, pihak penyelenggara pemilu dan legislatif. Jika pun dibuka ruang revisi seperti melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka ada potensi desakan isu lain untuk ikut diubah, bukan hanya keinginan memundurkan jadwal pilkada.
Doli menambahkan, pertimbangan lain yang juga penting untuk diperhatikan yakni menghindari reaksi publik seperti apa yang sudah terjadi pada Pilkada 2020 lalu dengan hanya mengubah Perppu terhadap hari pelaksanaan Pemilu. “Jadi sekarang kalau kita ulangi lagi nanti publik bilang, ‘dikit-dikit pemerintah sama DPR dikit-dikit Perppu, mereka mau ini Perppu, suka-suka mereka saja, kalau kami punya keinginan nggak bisa’,” kata Doli.
Doli memahami usulan KPU memundurkan jadwal Pilkada karena kekhawatiran Pemilu digelar 15 Mei. Hari pemungutan suara Pemilu itu lebih lambat tiga bulan dari keinginan KPU menyelenggarakannya pada 21 Februari.
KPU dinilai khawatir akan kecukupan waktu pelaksanaan tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu di tahun yang sama. Khususnya mengenai waktu proses penyelesaian sengketa hasil pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) molor dari jadwal sehingga dapat berimpilkasi pada pelaksanaan tahapan pendaftaran pencalonan pilkada.
Menurut Doli, penyelenggara pemilu dan pemerintah perlu duduk bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) agar membahas secara rinci mengenai standar dan mekanisme atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. (bpc2)