BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II bersama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Barang haram seberat 1 kg sabu dan 739 butir pil ekstasi berhasil dicegah sebelum sampai ke tangan penerima di Jakarta melalui jasa ekspedisi JNE dengan keterangan pakan burung.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu 13 Februari 2024 yang berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II.
“Barang haram tersebut dibungkus dalam paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE. Keterangannya berisi pakan burung,” terang Henky, Rabu 21 Februari 2024.
Namun, saat melalui proses pemindaian, paket tersebut terdeteksi berisikan barang terlarang. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan pengirimnya.
“Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui pria berinisial NN lah yang bertugas mengirim narkoba tersebut. Sedangkan SH yang nantinya akan menerimanya,” ucapnya.
“Tim kemudian berangkat ke Jakarta dan langsung menuju gudang cargo JNE di Jatinegara. Di sana SH berhasil diamankan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, SH mengaku diperintahkan untuk menjemput paket tersebut dan akan diserahkan ke EHP. Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran polisi.
“Sedangkan NN kami ringkus di Tangerang. Saat masih di Pekanbaru, ia yang mengemas dan mengirim melalui JNE sebelum terbang ke Jakarta. Saat ditanyai, mengaku diupah sebanyak Rp2 juta,” ungkapnya.
Selain barang haram sabu dan pil ekstasi, diamankan pula resi bukti pengiriman dan 2 unit handphone.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.