BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara atau PNS.
Peraturan yang diteken Presiden pata 31 Agustus 2021 itu menitikberatkan pada PNS yang suka bolos.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi PP terbaru tersebut kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau.
Dalam PP nomor 94 tahun 2021 tersebut ada sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS jika melanggar disiplin.
“Mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian,” tuturnya, Kamis, 16 September 2021. “Saya belum baca seluruhnya, tapi kita akan segera sosialisasikan ke OPD-OPD di lingkungan Pemprov Riau.”
Soal disiplin kehadiran PNS, dalam PP tersebut, diantaranya sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hal itu bisa dilakukan jika PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, kalau PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, juga bisa diberhentikan dengan hormat, “dan pembayaran gajinya diberhentikan sejak bulan berikutnya,” sebut Ikhwan Ridwan.
Sanksi berat lainya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sanksi ini dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari kerja dalam 1 tahun.
Selain itu, ada pula hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.
Serta pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17- 20 hari kerja dalam 1 tahun.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama bagi para PNS, karena aturan yang baru ini tegas diatur sanksi bagi yang sering bolos kerja,” ujarnya. (bpc2)