BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemuda berinisial TA (23) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan pekerja seks (PSK) berinisial FJ (22).
Penganiayaan PSK ini terjadi setelah pertemuan keduanya di salah satu kamar hotel di wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru, pada Selasa 19 Maret 2024.
Menurut Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, peristiwa itu berawal dari pemesanan yang dilakukan pelaku melalui aplikasi MiChat.
Namun, setelah dilayani oleh korban, pelaku tidak mampu membayar dan hanya memberikan satu unit handphonenya kepada korban dengan janji dua kali pertemuan.
“Korban menolak pembayaran dengan handphone dan menginginkan uang tunai sebesar Rp500 ribu, sesuai kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji akan membayar setelah memasang bajunya,” jelas Kapolsek Noak pada Kamis 21 Maret 2024.
Setelah korban memasang bajunya di kamar mandi, pelaku tiba-tiba menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Korban berusaha melawan, namun akhirnya terluka di perut dan dipukuli secara brutal oleh pelaku.
“Korban mengalami luka serius di perut dan wajahnya, serta diserang dengan pisau dan pukulan berulang kali hingga tersungkur di kamar mandi. Beruntung, teriakan korban berhasil didengar oleh sekuriti dan penghuni hotel lainnya,” tambah Kapolsek.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diserahkan oleh sekuriti hotel. Polisi menyita pisau dan handphone pelaku sebagai barang bukti, sementara tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi methafetamine.
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.