BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pengembalian uang dari anggota DPRD Kupang, Kamis 18 Juli 2024.
Jumlah uang yang dikembalikan tidak main-main, yakni mencapai Rp. 670.500.000.
Uang ini berasal dari kelebihan tunjangan transportasi, perumahan, serta tunjangan pangan dan natura tahun 2022 dan 2023 yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, dilakukan operasi intelijen sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: SP.Ops-05/N.3/Dek.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: SP.Ops-07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.
Operasi ini dipimpin oleh tim yang terdiri dari Bambang Dwi Murcolono, SH.MH. (Asisten Intelijen Kejati NTT), Yoni E Mallaka, SH.MH (Kasi C Kejati NTT), Noven V Bulan, SH. M.Hum (Kasi B Kejati NTT), Alboin M. Blegur, SH,MH (Kasi A Kejati NTT), Elviana Risqa Nur Fadila, SH. (Jaksa Fungsional), dan Edwin R. Thine, SH. (Staf Intelijen).
Hasil operasi intelijen mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan perumahan, transportasi, serta belanja natura dan pakan natura DPRD Kota Kupang tahun 2022 dan 2023 melebihi standar yang ditentukan oleh aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Review Inspektorat tahun 2021.
Hal ini mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp. 5.824.200.000.
“Penyerahan ini merupakan bentuk proaktif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang dalam menindaklanjuti temuan ini,” ujar Bambang Dwi Murcolono, Asisten Intelijen Kejati NTT.
“Namun, bagi anggota DPRD yang belum mengembalikan kelebihan tunjangan, diharapkan untuk segera menyerahkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” sambungnya.
Uang sebesar Rp. 670.500.000,- yang dikembalikan tersebut untuk sementara dititipkan kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses selesai.