BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria bernama Ahmad Dwi Saputra di Jalan Agus Salim Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru, atas dugaan transaksi narkoba.
Namun, yang mengejutkan, setelah dilakukan pengecekan, barang bukti yang awalnya diduga sabu ternyata hanya tawas.
Meskipun demikian, Ahmad tetap ditahan karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, menandakan ia adalah pengguna narkoba.
“Polisi akan melakukan rehabilitasi terhadap Ahmad yang selama ini diketahui sebagai pecandu narkoba,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Rabu 15 Mei 2024.
Informasi mengenai transaksi narkoba ini awalnya diterima oleh polisi, yang kemudian segera menuju lokasi untuk memastikannya.
“Kami mengirimkan tim ke Jalan Agus Salim untuk memantau pergerakan pelaku,” ujar Manapar.
Tim kepolisian melakukan survei dan penyelidikan di sekitar rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Ahmad yang sedang berdiri di pinggir jalan.
“Tim berhasil menangkap 1 orang yang sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap sekitar tempat tersebut disaksikan oleh saksi umum,” jelas Manapar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik bening dengan klip merah yang awalnya diduga berisi sabu. Namun, setelah interogasi, Ahmad mengungkapkan bahwa plastik tersebut berisi tawas yang dibelinya dari pasar dengan maksud untuk dijual kembali guna meraup keuntungan.
“Setelah dicek ternyata bukan sabu, tetapi tawas. Pelaku mengaku tawas itu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” terang Manapar.
Ahmad dan barang bukti kemudian dibawa oleh tim untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, tes urine dilakukan terhadap Ahmad yang hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
“Hasil tes urine Ahmad dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ungkap Manapar.